Sabtu, 15 Februari 2014

PRINSIP DAN HUKUM PAJAK


  


PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
            Prinsip-prinsip yang selayaknya diperhatikan oleh pemerintah dalam memungut pajak, pembentukan suatu sistem perpajakan yang baik mendapat perhatian para sarjana pemikir, antara lain Adam Smith (pada pembukaan abad XVIII), Keynes, E.R.A Seligman, dan Fritz Neumark (pembukaan abad XX). Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip keadilan, kepastian hukum, convenience dan efisiensi economic.
            Pada abad ke-18 , Adam Smith(1723-1790), seorang penulis dan filsuf yang dianggap sebagai bapak aliran ekonomi klasik, dalam bukunya yang terkenal adalah An Inquiry in to the Nature and Causes of the Wealth of Nation (kemakmuran bangsa-bangsa) yang ditulis pada tahun 1776 memberikan pedoman bagi peraturan perpajakan, di mana pemungut pajak dalam memungut pajaknya harus membuat peraturan dan mengikuti peraturan tersebut yang memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan memenuhi prinsi Centainty, Equality, Convenience dan Ekonomic (Efisiensi). Keempat prinsip tersebut disebut sebagai “The four Canons of Adam Smith”.
1.    Prinsip Keadilan dan Pemerataan (Equality)
                        Menurut Adam Smith Equality mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Equality atau kesamaan dalam system perpajakan lazimnya disebut dalam keadaan yang sama akan diperlakukan sama dan dikenakan paja yang sama besar. Tekanan pajak diantara subyek masing-masing pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuan yang seimbang dengan penghasilan yang dinikmati di bawah perlindungan Negara. Sistem perpajakan yang adil adalah adanya pelakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situasi level ekonomi yang sama,
2.    Prinsip Kepastian Hukum (Certainty)
            Dalam prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith, kaidah Certainty dimaksudkan supaya pajak yang harus dibayar seseorang harus terang dan pasti tidak dapat dimulur-mulur atau ditawar-tawar (not Arbitry).
            Kepastian hukum adalah tujuan setiap undang-undang. Dalam membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengikat umum. Harus diusahakan  supaya ketentuan yang dimuat dalam undang-undang adalah jelas,tegas dan tidak mengandung arti ganda atau memberikan peluang untuk ditafsirkan lain.
3.    Prinsip Convience
                        Adam Smith, mengungkapkan kaidah convience dimaksudkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah hendaknya memperhatikan saat-saat yang paling baik bagi si pembayar pajak.
            Saat paling tepat diwujudkan dengan pemotongan atau pemungutan pajak pada sumbernya, artinya setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan, maka pada saat itulah pemerintah melalui pemotong pajak memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan.
4.    Prinsip Efisiensi Economic.
            Adam Smith mengungkapkan kaidah efficiency dimaksudkan supaya pemungutan pajak hendaknya dilaksanakan dengan sehemat-hematnya, jangan sampai biaya-biaya memungut justru menjadi lebih tinggi daripada pajak yang dipungut.

  HUKUM PAJAK (TAX LAW)
          Pengertian hukum pajak menurut Rochmat Soemitro, mendefinisikan hukum pajak sebagai suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
            Hukum Pajak merupakan landasan kerja bagi pemerintah mempunyai peranan yang sangat dominan dan penting, sebab inti hakekat hukum administrasi Negara menurut Sjachran Basah adalah dimungkinkan administraasi Negara (pemerintah) untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga (termasuk Wajib Pajak) terhadap sikap tindak administrasi Negara (dalam arti mengatur kehidupan warganya dalam mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang menimbulkan akibat hukum bagi obyek yang diaturnya) serta melindungi pemerintah itu sendiri (Syofrin Syofyan).

 Hukum Pajak Termasuk Dalam Hukum Publik
Hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Perdata(Hukum Privat)
Adalah kelompok hukum yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang dengan orang di suatu Negara.
a.    Hukum Perdata Umum
b.    Hukum Perdata Khusus (Hukum Dagang)
2. Hukum Publik  (Hukum Umum)
Adaalah kelompok hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan Negara
a.    Hukum Pidana
b.    Hukum Tata Negara
c.    Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara
d.    Hukum Pajak

 Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana
            Peraturan-peraturan administrative pun sangat memerlukan sangsi-sangsi yang menjamin ditaatinya oleh khalayak ramai. Karena dalam penyelenggaraan hukum itu, dan pengawasan tadi diperkuat dengan sanksi-sanksinya secara pidana. Maka masyarakat selalu harus berhubungan erat dengan instansi-instansi yang berkewajiban melaksanakannya, yaitu Direktorat Jendral Pajak. Bagi hukum pajak hubungan ini bercirak khusus, dan diatur dengan panjang lebar dalam undang-undang pajak.


Sumber : Siti Kurnia Rahayu,Ely Suhayati, 2010, Perpajakan Indonesia ,Teori dan Teknis Perhitungan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar