PRINSIP
PEMUNGUTAN PAJAK
Prinsip-prinsip
yang selayaknya diperhatikan oleh pemerintah dalam memungut pajak, pembentukan
suatu sistem perpajakan yang baik mendapat perhatian para sarjana pemikir,
antara lain Adam Smith (pada pembukaan abad XVIII), Keynes, E.R.A Seligman, dan
Fritz Neumark (pembukaan abad XX). Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip
keadilan, kepastian hukum, convenience dan
efisiensi economic.
Pada abad ke-18 , Adam Smith(1723-1790), seorang penulis
dan filsuf yang dianggap sebagai bapak aliran ekonomi klasik, dalam bukunya
yang terkenal adalah An Inquiry in to the
Nature and Causes of the Wealth of Nation (kemakmuran bangsa-bangsa) yang
ditulis pada tahun 1776 memberikan pedoman bagi peraturan perpajakan, di mana
pemungut pajak dalam memungut pajaknya harus membuat peraturan dan mengikuti
peraturan tersebut yang memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan memenuhi prinsi Centainty, Equality, Convenience dan
Ekonomic (Efisiensi). Keempat prinsip tersebut disebut sebagai “The four Canons of Adam Smith”.
1. Prinsip
Keadilan dan Pemerataan (Equality)
Menurut Adam Smith Equality mengandung arti bahwa keadaan
yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak
yang sama. Equality atau kesamaan
dalam system perpajakan lazimnya disebut dalam keadaan yang sama akan
diperlakukan sama dan dikenakan paja yang sama besar. Tekanan pajak diantara
subyek masing-masing pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuan yang
seimbang dengan penghasilan yang dinikmati di bawah perlindungan Negara. Sistem
perpajakan yang adil adalah adanya pelakuan yang sama terhadap orang atau badan
yang berada dalam situasi level ekonomi yang sama,
2. Prinsip
Kepastian Hukum (Certainty)
Dalam
prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith, kaidah Certainty
dimaksudkan supaya pajak yang harus dibayar seseorang harus terang dan pasti
tidak dapat dimulur-mulur atau ditawar-tawar (not Arbitry).
Kepastian
hukum adalah tujuan setiap undang-undang. Dalam membuat undang-undang dan
peraturan-peraturan yang mengikat umum. Harus diusahakan supaya ketentuan yang dimuat dalam
undang-undang adalah jelas,tegas dan tidak mengandung arti ganda atau
memberikan peluang untuk ditafsirkan lain.
3. Prinsip
Convience
Adam
Smith, mengungkapkan kaidah convience
dimaksudkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah hendaknya memperhatikan
saat-saat yang paling baik bagi si pembayar pajak.
Saat
paling tepat diwujudkan dengan pemotongan atau pemungutan pajak pada sumbernya,
artinya setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan, maka pada saat itulah
pemerintah melalui pemotong pajak memotong pajak atas penghasilan yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan.
4.
Prinsip Efisiensi Economic.
Adam
Smith mengungkapkan kaidah efficiency dimaksudkan supaya pemungutan pajak
hendaknya dilaksanakan dengan sehemat-hematnya, jangan sampai biaya-biaya
memungut justru menjadi lebih tinggi daripada pajak yang dipungut.
HUKUM
PAJAK (TAX LAW)
Pengertian
hukum pajak menurut Rochmat Soemitro, mendefinisikan hukum pajak sebagai suatu
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai
pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Hukum
Pajak merupakan landasan kerja bagi pemerintah mempunyai peranan yang sangat
dominan dan penting, sebab inti hakekat hukum administrasi Negara menurut
Sjachran Basah adalah dimungkinkan administraasi Negara (pemerintah) untuk
menjalankan fungsinya dan melindungi warga (termasuk Wajib Pajak) terhadap
sikap tindak administrasi Negara (dalam arti mengatur kehidupan warganya dalam
mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang menimbulkan akibat hukum bagi obyek yang
diaturnya) serta melindungi pemerintah itu sendiri (Syofrin Syofyan).
Hukum Pajak Termasuk Dalam Hukum Publik
Hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Perdata(Hukum Privat)
Adalah
kelompok hukum yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang dengan
orang di suatu Negara.
a.
Hukum
Perdata Umum
b.
Hukum
Perdata Khusus (Hukum Dagang)
2. Hukum Publik (Hukum Umum)
Adaalah
kelompok hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan Negara
a.
Hukum
Pidana
b.
Hukum
Tata Negara
c.
Hukum
Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara
d.
Hukum
Pajak
Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana
Peraturan-peraturan
administrative pun sangat memerlukan sangsi-sangsi yang menjamin ditaatinya
oleh khalayak ramai. Karena dalam penyelenggaraan hukum itu, dan pengawasan
tadi diperkuat dengan sanksi-sanksinya secara pidana. Maka masyarakat selalu
harus berhubungan erat dengan instansi-instansi yang berkewajiban
melaksanakannya, yaitu Direktorat Jendral Pajak. Bagi hukum pajak hubungan ini
bercirak khusus, dan diatur dengan panjang lebar dalam undang-undang pajak.
Sumber : Siti Kurnia Rahayu,Ely Suhayati, 2010,
Perpajakan Indonesia ,Teori dan Teknis Perhitungan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar