Sabtu, 15 Februari 2014

DASAR PEMUNGUTAN PAJAK


PEMUNGUTAN PAJAK


1.1  PENGERTIAN PAJAK
P
rof. Dr. Rochmat Soemitro SH, dalam dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan merumuskan pajak adalah iuran kepada kas Negara (pengalihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintahan) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (tegen prestasi), yang langsung ditujukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (Rochmat Soemitro:1991).
            Definisi diatas menyebutkan yang telah dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan tentang cirri-ciri atau unsur pokok yang terdapat pada pengertian pajak yaitu:
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
2.    Pajak dapat dipaksakan
3.    Diperuntukan bagi keperluan pembiayaan pemerintah
4.    Tidak dapat ditunjukannya kontraprestasi secara langsung
5.    Berfungsi sebagai budgetair(Anggaran) dan regulerend

1.2       FUNGSI PAJAK
Pengertian fungsi dalam fungsi pajak adalah pengertian fungsi sebagai kegunaan suatu hal. Maka fungsi pajak adalah kegunaan pokok. Manfaat pokok pajak. Sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Suatu Negara dipastikan berharap kesejahteraan ekonomi masyarakatnya selalu meningkat.

1.2.1     Fungsi Budgetair
Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara diperlukan biaya. Demikian juga dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Dalam menjalankan fungsinya tersebut pemerintah membutuhkan dana yang besar akan dibiayai dengan penerimaan pajak.
Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak,atau fungsi fiscal yaitu dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

1.2.2     Fungsi Regulerend
    Fungsi Regulerend disebut juga fungsi mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Di samping usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas Negara, pajak dimaksudkan pula sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta.

1.3  ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
            Dalam pemungutan pajak didasarkan pada asas-asas tertentu bagi fiskus sehingga dengan asas ini Negara member hak kepada dirinya sendiri untuk memungut pajak dari penduduknya, yang pada hakekatnya memungut dengan paksa (berdasarkan undang-undang) sebagian dari harta yang dimiliki penduduknya, asas-asas tersebut adalah
          1.Asas Domisili
            Pengenaan pajak tergantung pada tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak. Wajib Pajak tinggal di suatu Negara maka Negara itulah yang berhak mengenakan pajak atau segala hal yang berhubungan dengan objek yang dimiliki Wajib Pajak yang menurut undang-undang dikenakan pajak.
            Wajib pajak dalam negri maupun luar negri yang bertempat tinggal di Indonesia, maka dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dalam negeri maupun luar negeri.
          2.Asas Sumber
            Cara pemungutan pajak yang bergantung pada sumber dimana obyek pajak diperoleh. Tergantung di Negara mana obyek pajak tersebut diperoleh. Jika di suatu Negara terdapat suatu sumber penghasilan, Negara tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal. Baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Contoh: Tuan Smith warga Negara Amerika, tinggal di New York, memperoleh penghasilan dari Indonesia berupa deviden dari penyertaan saham PT.Telkom Indonesia. Maka atas penghasilan berupa deviden tersebut akan dikenakan pajak penghasilan oleh Negara Indonesia.
          3. Asas Kebangsaan
            Cara yang berdasarkan kebangsaaan menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu Negara. Asas kebangsaan atau asas nasional, adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan  dengan kebangsaan dari suatu Negara.  Menurut R. Santoso Brotodihardjo cara ini dipergunakan untuk menetapkan pajak objektif. Contoh : Fiskus belanda selama perang dunia II pernah memungut pajak pendapatan dari semua orang berkebangsaan Belanda,juga yang nertempat tinggal di luar Belanda.

1.4  CARA PEMUNGUTAN PAJAK
                        Dalam hukum pajak dikenal tiga macam yang memungut pajak atas suatu penghasilan atau kekayaan, yaitu yang dinamakan sistem nyata, sistem fiktif dan sistem campuran. Sistem tersebut harus dengan nyata-nyata disebutkan dalam undang-undang masing-masing pajak.
          1.Sistem Fiktif
            Sistem fiktif, bekerja dengan suatu anggapan. Diterapkan pada ordonansi pajak. Pendapatan 1920. Peningkatan atau penurunan pendapatan selama tahun takwin tidak dijadikan patokan. Memiliki asumsi bahwa pendapatan yang diterima pada tanggal 1 januari adalah benar-benar merupakan pendapatan yang fiktif atau dinilai berdasarkan pendapatan yang salah.
          2. Sistem Nyata (Rill)
            Sistem nyata, mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak. Berapa besarnya penghasilan sesungguhnya akan diketahui pada akhir tahun. Maka pengenaan pajak dengan cara ini merupakan suatu pungutan kemudian, barudikenakan menjadi dasar penilaian untuk pengenaan pajak, pendapatan adalah dasar pengenaan pajak dan bukan jumlah yang diperkirakan. Pajak pertambahan nilai dapat menggunakan sistem nyata. Karena penyetoran pajak yang haraus berdasarkan jumlah PPN kurang bayar yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak di bulan berjalan.
            Missal pada bulan maret 2009 PPN yang dipungut oleh pihak supplier sebesar Rp.2.000.000, sedangkan PPN yang Pak Amad pungut dari pelanggan sebesar Rp.3.000.000. maka sesuai dengan sistem nyata pajak yang haraus disetorkan pak Ahmad adalah sebesar selisih antara PPN keluaran dengan PPN masukan yaitu Rp.1.000,000.
          3. Sistem Campuran
            Umumnya mendasarkan pengenaan pajak atas kedua stelsel di atas, yaitu nyata dan fiktif. Mula-mula mendasarkan pengenaan pajak atas suatu anggpan, bahwa penghasilan seseorang dalam tahun pajak dianggap sama besarnya dengan penghasilan sesungguhnya dalam tahun yang lalu. Missal selama tahun berjalan Wajib Pajak telah melakukan penyetoran pajak sesuai dengan anggapan bahwa penghasilan kena pajak tahun ini sama dengan tahun lalu. Kemudian pada akhir tahun berjalan telah diketahui berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayar, maka harus dilakukan perhitungan atas PPh pasal 25 yang telah dibayar sebelumnya.

1.5  JENIS PUNGUTAN DI INDONESIA
          1 . Pajak
            Pajak Negara adalah pajak yang pemungutannya dilakukan pemerintah pusat. Jenis pajak yang dilakukan pemerintah pusat :
a. Pajak penghasilan
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas barang Mewah
c. Pajak  Bumi dan Bangunan
d. Bea Materai
e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
f.  Penerimaan Negara yang berasal dari migas (Pajak dan Royalty).
            Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk memeratakan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil pajak diperoleh dalam rangka menjaga kelangsungan Negara kesatuan RI sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh pusat yang sumbernya berada di daerah.
          2. Pajak Daerah
            Adalah pungutan wajib atas orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa kontraprestasi secara langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Salah satu pos penerimaan asli daerah (PAD) dalam APBD adalah pajak daerah. Pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota diatur oleh Undang-undang No.34 tahun 2000. Ruang lingkup pajak daerah terbatas pada obyek yang belum dikenakan pajak pusat.
Pajak daerah tingkat I (propinsi):
·    Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
·    Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
·    Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
·    Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Pajak daerah tingkat II:
·    Pajak hotel dan restoran
·    Pajak hiburan
·    Pajak reklame
·    Pajak penerangan jalan
·    Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
·    Pajak parker.
          3. Restribusi Daerah
          Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Objek Retribusi terdiri dari :
·    Jasa umum
·    Jasa Usaha
·    Perijinan tertentu.
Retribusi dibagi atas tiga golongan :
a.    Retribusi jasa umum
1.    Retribusi jasa umum bersifat bukan pajakdan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau Retribusi Perizinan tertentu.
2.    Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3.    Jasa tersebut member manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar Retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum,
4.    Jasa tersebut layak untuk Retribusi
5.    Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
6.    Retribusi dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial
b.    Retribusi jasa Usaha
1.    Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu
2.    Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintahan Daerah.

1.6  JUSTIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK
            Dalam pemungutan pajak terdapat justifikasi (pembenaran atau dasar), sehingga fiskus berwenang untuk memungut pajak. Untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yang termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum yaitu pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan,asas yuridis, asas ekonomis dan asas financial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar