Sabtu, 15 Februari 2014

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)




1.1      SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)’
            Surat pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang menjadi alat kerja sama antara wajib pajak dan administrasi pajak, yang memuat data-data yang diperlukan untuk menetapkan secara tepat jumlah pajak yang terutang.
            Pengertian SPT dalam  pasal 1 butir 11 UU KUP dijelaskan bahwa : surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, obyek dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi surat pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak adalah
a. Memberikan data dan angka yang relevan dengan perhitungan kena pajak.
b. Menentukan besarnya pajak yang harus dibayar
c. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui   pemotongan, pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak, atau bagian tahun pajak (Wajib Pajak Penghasilan).
d. Melaporkan pembayaran dari kegiatan pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain (Wajib Pajak Penghasilan)
e. Melaporkan pembayaran pajak yang dipungut dalam hal ini adalah pertambahan Nilai dan Pajak atas penghasilan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) bagi Pengusaha Kena Pajak.
Sesuaia dengan prinsif Self Assessment System wajib pajak harus melaporkan pajak-pajak bulanan dan pajak tahunan. Pelaporan ini menggunakan surat pemberitahuan (SPT) yang dapat diambil di kantor pelayanan pajak, atau dapat difotokopi.

Jenis jenis Surat Pemberitahuan ada 2 macam, yaitu :
1. SPT masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajaak yang terutang dalam masa pajak.
2. SPT tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran terutang dalam satu tahun pajak.

Macam-macam Surat Pemberitahuan (SPT)(SK MK No. 534/KMK 04/2002) adalah :
1. SPT masa PPh pasal 21/26
2. SPT masa PPh pasal 22
3. SPT massa PPh pasal 23/26
4. SPT massa PPh pasal 25
5. SPT massa PPh pasal 4 ayat 2
6. SPT massa PPh pasal 15
7. SPT massa Pajak Pertambahan Nilai
8. SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut
9. SPT pajak pertambahan nilai bagi PKP pedagang eceran
10. SPT masa pemotongan PPh atas bunga deposito/tabungan/diskonto/SBI/Jasa Giro
11. SPT masa PPN dan PPnBM
12. SPT masa PPh transaksi penjualan saham
13. SPT tahunan PPh wajib pajak badan
14. SPT tahunan PPh wajib badan pembukuan bahasa inggris
15. SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
16. SPT tahunan PPh pasal 21 kode SPT 1721
Pengisian surat pemberitahuan (SPT)
            Pada prinsipnya SPT harus diisi oleh Wajib Pajak, karena wajib pajaklah yang mengetahui tentang transsaksi dan kegiatan yang berhubungan dengan pajaknya. Jika tidak paham, karena kerumitan peraturan perundang-undangan perpajakan maka dapat dibantu oleh praktisi pajak(jasa konsultan Pajak). Pajak mengisi SPT harus benar, sesuai dengan kenyataan dan lengkap jika tidak maka akan mengakibatkan sanksi administrasi, lebih jauh akan dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak. Untuk dapat mengisi dalam SPT, diperlukan catatan atau pembukuan Wajib Pajak. Oleh karena itu wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan minimal pencatatan. Sebagai bukti pengisian data SPT tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya maka perlu dilampirkan neraca dan laporan rugi laba (untuk Pembukuan) dan catatan peredaran harian (untuk pencatatan).
            WP wajib menandatangani SPT, sebagai pertanggung jawaban atas kebenaran data yang dimasukan dalam SPT. Jika ternyata data yang disampaikan tidak benar maka WP tersebutlah yang akan dikenakan sanksi administrative atau sanksi pidana. Kuasa pada konsultan pajak atau wakilnya untuk menandatangani SPT, memerlukan surat kuasa dari Wajib Pajak, dan yang bertanggung jawab adalah yang diberi kuasa oleh wajib pajak.
SPT tidak lengkap, adalah SPT yang tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Nama dan NPW tidak dicantumkan di SPT
2. Unsure SPT induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi
3. SPT tidak ditandatangani WP atau ditandatangani kuasa WP, tetapi tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus.
4. SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan atau
5. SPT kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan SSP
Penyerahan kembali SPT , SPT dikembalikan atau disampaikan langsun g ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak, WP akan diberi tanda terima SPT. Jika disampaikan melalui kantor pos harus tercatat, resi pos merupakan tanda bukti tanda terima dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan, atau tempat lain yang ditunjuk Dir-jen Pajak sesuai pasal 5 UU KUP.
Batas Waktu penyampaian SPT :
·    SPT masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak
·    SPT tahunan Pajak Penghasilan WP orang pribadi selambat lambatnya 3 bulan setelah akhir taun
·    SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak  badan 4 bulan setelah akhir tahun untuk memutuskan batas waktu penyampaian batas waktu SPT dimasukan, harus diketahui terlebih dahulu tahun pajaka yang di gunakan wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar