1.1 SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT)’
Surat
pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang menjadi alat kerja sama antara wajib
pajak dan administrasi pajak, yang memuat data-data yang diperlukan untuk
menetapkan secara tepat jumlah pajak yang terutang.
Pengertian
SPT dalam pasal 1 butir 11 UU KUP
dijelaskan bahwa : surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, obyek dan/atau
bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi surat pemberitahuan (SPT) bagi
Wajib Pajak adalah
a. Memberikan data dan angka yang relevan
dengan perhitungan kena pajak.
b. Menentukan besarnya pajak yang harus
dibayar
c. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan, pemungutan pihak lain dalam satu
tahun pajak, atau bagian tahun pajak (Wajib Pajak Penghasilan).
d. Melaporkan pembayaran dari kegiatan
pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain (Wajib Pajak
Penghasilan)
e. Melaporkan pembayaran pajak yang
dipungut dalam hal ini adalah pertambahan Nilai dan Pajak atas penghasilan
Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) bagi Pengusaha Kena Pajak.
Sesuaia dengan prinsif Self Assessment
System wajib pajak harus melaporkan pajak-pajak bulanan dan pajak tahunan.
Pelaporan ini menggunakan surat pemberitahuan (SPT) yang dapat diambil di
kantor pelayanan pajak, atau dapat difotokopi.
Jenis
jenis Surat Pemberitahuan ada 2 macam, yaitu :
1. SPT masa adalah surat yang oleh wajib
pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajaak yang
terutang dalam masa pajak.
2. SPT tahunan adalah surat yang oleh
wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran terutang
dalam satu tahun pajak.
Macam-macam Surat Pemberitahuan
(SPT)(SK MK No. 534/KMK 04/2002) adalah :
1. SPT masa PPh pasal 21/26
2. SPT masa PPh pasal 22
3. SPT massa PPh pasal 23/26
4. SPT massa PPh pasal 25
5. SPT massa PPh pasal 4 ayat 2
6. SPT massa PPh pasal 15
7. SPT massa Pajak Pertambahan Nilai
8. SPT masa pajak pertambahan nilai bagi
pemungut
9. SPT pajak pertambahan nilai bagi PKP
pedagang eceran
10. SPT masa pemotongan PPh atas bunga
deposito/tabungan/diskonto/SBI/Jasa Giro
11. SPT masa PPN dan PPnBM
12. SPT masa PPh transaksi penjualan saham
13. SPT tahunan PPh wajib pajak badan
14. SPT tahunan PPh wajib badan pembukuan
bahasa inggris
15. SPT tahunan PPh wajib pajak orang
pribadi
16. SPT tahunan PPh pasal 21 kode SPT 1721
Pengisian surat pemberitahuan (SPT)
Pada
prinsipnya SPT harus diisi oleh Wajib Pajak, karena wajib pajaklah yang
mengetahui tentang transsaksi dan kegiatan yang berhubungan dengan pajaknya.
Jika tidak paham, karena kerumitan peraturan perundang-undangan perpajakan maka
dapat dibantu oleh praktisi pajak(jasa konsultan Pajak). Pajak mengisi SPT
harus benar, sesuai dengan kenyataan dan lengkap jika tidak maka akan
mengakibatkan sanksi administrasi, lebih jauh akan dikenakan sanksi pidana yang
dijatuhkan kepada Wajib Pajak. Untuk dapat mengisi dalam SPT, diperlukan
catatan atau pembukuan Wajib Pajak. Oleh karena itu wajib pajak harus
menyelenggarakan pembukuan minimal pencatatan. Sebagai bukti pengisian data SPT
tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya maka perlu dilampirkan neraca
dan laporan rugi laba (untuk Pembukuan) dan catatan peredaran harian (untuk
pencatatan).
WP
wajib menandatangani SPT, sebagai pertanggung jawaban atas kebenaran data yang
dimasukan dalam SPT. Jika ternyata data yang disampaikan tidak benar maka WP
tersebutlah yang akan dikenakan sanksi administrative atau sanksi pidana. Kuasa
pada konsultan pajak atau wakilnya untuk menandatangani SPT, memerlukan surat
kuasa dari Wajib Pajak, dan yang bertanggung jawab adalah yang diberi kuasa
oleh wajib pajak.
SPT tidak lengkap, adalah SPT yang
tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Nama dan NPW tidak dicantumkan di SPT
2. Unsure SPT induk dan lampiran
tidak/kurang lengkap diisi
3. SPT tidak ditandatangani WP atau
ditandatangani kuasa WP, tetapi tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus.
4. SPT tidak atau kurang dilampiri dengan
lampiran yang disyaratkan atau
5. SPT kurang bayar tetapi tidak
dilampiri dengan SSP
Penyerahan kembali SPT , SPT
dikembalikan atau disampaikan langsun g ke kantor pelayanan pajak atau kantor
penyuluhan pajak, WP akan diberi tanda terima SPT. Jika disampaikan melalui
kantor pos harus tercatat, resi pos merupakan tanda bukti tanda terima dan
tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan, atau
tempat lain yang ditunjuk Dir-jen Pajak sesuai pasal 5 UU KUP.
Batas Waktu penyampaian SPT :
·
SPT
masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak
·
SPT
tahunan Pajak Penghasilan WP orang pribadi selambat lambatnya 3 bulan setelah
akhir taun
·
SPT
tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan 4 bulan setelah akhir tahun untuk memutuskan batas waktu penyampaian
batas waktu SPT dimasukan, harus diketahui terlebih dahulu tahun pajaka yang di
gunakan wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar