Tampilkan postingan dengan label Taxation. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taxation. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Februari 2014

CARA PENOMORAN , PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NPWP

Cara penomoran NPWP,NPKP,Nomor Seri Faktur Pajak
NPWP Terdiri dari 15 Digit
v 8 digit kode administrasi wajib pajak
v 1 angka nomor cek digit
v 6 digit kode administrasi kantor pelayanan pajak
Contoh 0x.xxxxxxxxxx. x. xxx . xxx = 05. 157.994.4.411.000
Di depan 8 angka terdapat kepala nomor
v Kepala 00 berndaharawan pemerintah pusat/daerah
v Kepala 01 wajib pajak badan, cadangan No 02 dan 03
v Kepala 04 dan 06 wajib pajak orang pribadi, cadangan 07,08,09
v Kepala 05 wajib pajak pegawai negeri sipil, apabila wajib pajak tersebut tunggal tidak mempunyai cabang dalam satu KPP maka 0x.xxxxxxx.x.xxx.001 cabang ke 1
04.xxxxxxx.x.xxx.002 cabang ke 02 , 04.xxxxxxxxx.x.xxx.003 cabang ke 03 dan seterusnya.

Perubahan data dan pindah Kantor Pelayanan Pajak
-   Jika wajib pajak pindah alamat masih dalam satu KPP atau ganti nama orang, ganti nama perusahaan. Wajib pajak mengisi perubahan data /pemutahiran data. Cukup mengisi perubahan data, termasuk ganti nama,
-   Jika pindah alamat lain berarti keluar dari kantor pelayanan pajak setempat, wajib pajak mengisi formulir pernyataan pindah. Formulir asli ditujukan ke KPP lama, tembusan ke KPP baru. KPP lama akan memproses perpindahan ke KPP baru, KPP baru akan mengganti kode KPP nya saja.

Penghapusan NPWP
Dalam Kep. 27/Pj/1995. Hal-hal yang menyebabkan NPWP dihapus adalah.
a. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
b. Wanita kawain tidak dengan perjanjian pemisahan harta/penghasilan
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak selesai dibagi
d. Wajib pajak badan yang dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT
f.  Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat lagi untuk digolongkan wajib pajak.
Untuk pengukuhan PKP dihapus dalam hal :
1. Pengusaha kena pajak pindah alamat ke KPP lain
2. Dibubarkan
3. Tidak memenuhi syarat sebagai PKP.
Syarat-syarat Penghapusan
a. Bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, diisyaraatkan adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris dilampiri akte kematian atau surat keterangan dan instansi berwenang
b. Bagi wajib pajak wanita kawin diisyaratkan adanya dokumen tertulis seperti fotokopi surat nikah/akte perkawinan
c. Warisan selesai dibagi surat pernyataan tentang selesainya warisan dibagi kepada ahli waris
d. Wajib pajak badan dengan akte pembubaran dan neraca likuidasi
e. Surat atau dokumen yang menyatakan BUT telah berubahbentuk atau hasil laporan pemeriksaan yang menyatakan WP tersebut bukan lagi BUT
f.  Telah melunasi utang pajak, jika punya utang pajak
Telah dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan

TARIF PAJAK



TARIF PAJAK
            Pemungutan pajak tidaklah dapat terlepas dari keadilan, hanya keadila yang dapat menciptakan keseimbangan social, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat umum dan dapat mencegah segala macam sengketa dan pertengkaran. Tariff harus didasarkan atas pemahaman setiap orang mempunyai hak yang sama, sehingga tercapai tariff-tarif pajak yang proporsional atau sebanding.
            Jumlah pajak yang harus dibayar berhubungan dengan tariff. Dalam berbagai lineatur perpajakan dikenal 4 macam tariff yaitu :
1.    Tarif tetap
Tariff tetap adalah tariff yang jumlah pajaknya dalam satuan rupiah (Indonesia) bersifat tetap walaupun Obyek Pajaknya jumlahnya berbeda-beda.
Missal tariff bea materai, dengan Rp. 6000.- sebagai tanda terima uang atas Rp.1.000.000,-
2.    Tarif Proporsional
Adalah tariff pajak yang persetasenya tetap walaupun jumlah obyek pajaknya berubah-ubah, jika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah maka jumlah uang yang harus dibayar berubah juga. Semakin besar jumlah yang dijadikan sebagai dasar, semakin besar pula jumlah utang pajak. Tetapi kenaikan ini diperoleh dengna persentase yang sama missal tariff PPN 10%, tariff PPh pasal 26 : 20%, tariff PPh badan 28 %.
3.    Tarif Progresitf
Adalah tariff pajak yang makin tinggi obyek pajaknya, makin tinggi pula persentase tariff pajaknya. Tariff ini digunakan terutama ditujukan kepada pajak-pajak subyektif.
Missal tariff pajak penghasilan orang pribadi :
Sda Rp.50.000.000                         Tarif Pajak 5 %
Rp.50.000.000-Rp.250.000.000      Tarif Pajak 15 %
RP250.000.000-Rp.500.000.000    Tarif Pajak 25 %
Diatas RP.500.000.000                   Tarif Pajak 30 %
4.    Tarif Degresif

Tariff yang presentasinya makin menurun apabila jumlah yang dijadikan dasar perhitungan naik. Apabila obyek pajaknya makin tinggi, maka makin rendah tarifnya.

Sabtu, 15 Februari 2014

PRINSIP DAN HUKUM PAJAK


  


PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
            Prinsip-prinsip yang selayaknya diperhatikan oleh pemerintah dalam memungut pajak, pembentukan suatu sistem perpajakan yang baik mendapat perhatian para sarjana pemikir, antara lain Adam Smith (pada pembukaan abad XVIII), Keynes, E.R.A Seligman, dan Fritz Neumark (pembukaan abad XX). Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip keadilan, kepastian hukum, convenience dan efisiensi economic.
            Pada abad ke-18 , Adam Smith(1723-1790), seorang penulis dan filsuf yang dianggap sebagai bapak aliran ekonomi klasik, dalam bukunya yang terkenal adalah An Inquiry in to the Nature and Causes of the Wealth of Nation (kemakmuran bangsa-bangsa) yang ditulis pada tahun 1776 memberikan pedoman bagi peraturan perpajakan, di mana pemungut pajak dalam memungut pajaknya harus membuat peraturan dan mengikuti peraturan tersebut yang memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan memenuhi prinsi Centainty, Equality, Convenience dan Ekonomic (Efisiensi). Keempat prinsip tersebut disebut sebagai “The four Canons of Adam Smith”.
1.    Prinsip Keadilan dan Pemerataan (Equality)
                        Menurut Adam Smith Equality mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Equality atau kesamaan dalam system perpajakan lazimnya disebut dalam keadaan yang sama akan diperlakukan sama dan dikenakan paja yang sama besar. Tekanan pajak diantara subyek masing-masing pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuan yang seimbang dengan penghasilan yang dinikmati di bawah perlindungan Negara. Sistem perpajakan yang adil adalah adanya pelakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situasi level ekonomi yang sama,
2.    Prinsip Kepastian Hukum (Certainty)
            Dalam prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith, kaidah Certainty dimaksudkan supaya pajak yang harus dibayar seseorang harus terang dan pasti tidak dapat dimulur-mulur atau ditawar-tawar (not Arbitry).
            Kepastian hukum adalah tujuan setiap undang-undang. Dalam membuat undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengikat umum. Harus diusahakan  supaya ketentuan yang dimuat dalam undang-undang adalah jelas,tegas dan tidak mengandung arti ganda atau memberikan peluang untuk ditafsirkan lain.
3.    Prinsip Convience
                        Adam Smith, mengungkapkan kaidah convience dimaksudkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah hendaknya memperhatikan saat-saat yang paling baik bagi si pembayar pajak.
            Saat paling tepat diwujudkan dengan pemotongan atau pemungutan pajak pada sumbernya, artinya setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan, maka pada saat itulah pemerintah melalui pemotong pajak memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan.
4.    Prinsip Efisiensi Economic.
            Adam Smith mengungkapkan kaidah efficiency dimaksudkan supaya pemungutan pajak hendaknya dilaksanakan dengan sehemat-hematnya, jangan sampai biaya-biaya memungut justru menjadi lebih tinggi daripada pajak yang dipungut.

  HUKUM PAJAK (TAX LAW)
          Pengertian hukum pajak menurut Rochmat Soemitro, mendefinisikan hukum pajak sebagai suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
            Hukum Pajak merupakan landasan kerja bagi pemerintah mempunyai peranan yang sangat dominan dan penting, sebab inti hakekat hukum administrasi Negara menurut Sjachran Basah adalah dimungkinkan administraasi Negara (pemerintah) untuk menjalankan fungsinya dan melindungi warga (termasuk Wajib Pajak) terhadap sikap tindak administrasi Negara (dalam arti mengatur kehidupan warganya dalam mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang menimbulkan akibat hukum bagi obyek yang diaturnya) serta melindungi pemerintah itu sendiri (Syofrin Syofyan).

 Hukum Pajak Termasuk Dalam Hukum Publik
Hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Perdata(Hukum Privat)
Adalah kelompok hukum yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang dengan orang di suatu Negara.
a.    Hukum Perdata Umum
b.    Hukum Perdata Khusus (Hukum Dagang)
2. Hukum Publik  (Hukum Umum)
Adaalah kelompok hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan Negara
a.    Hukum Pidana
b.    Hukum Tata Negara
c.    Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara
d.    Hukum Pajak

 Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana
            Peraturan-peraturan administrative pun sangat memerlukan sangsi-sangsi yang menjamin ditaatinya oleh khalayak ramai. Karena dalam penyelenggaraan hukum itu, dan pengawasan tadi diperkuat dengan sanksi-sanksinya secara pidana. Maka masyarakat selalu harus berhubungan erat dengan instansi-instansi yang berkewajiban melaksanakannya, yaitu Direktorat Jendral Pajak. Bagi hukum pajak hubungan ini bercirak khusus, dan diatur dengan panjang lebar dalam undang-undang pajak.


Sumber : Siti Kurnia Rahayu,Ely Suhayati, 2010, Perpajakan Indonesia ,Teori dan Teknis Perhitungan,

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)




1.1      SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)’
            Surat pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang menjadi alat kerja sama antara wajib pajak dan administrasi pajak, yang memuat data-data yang diperlukan untuk menetapkan secara tepat jumlah pajak yang terutang.
            Pengertian SPT dalam  pasal 1 butir 11 UU KUP dijelaskan bahwa : surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, obyek dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi surat pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak adalah
a. Memberikan data dan angka yang relevan dengan perhitungan kena pajak.
b. Menentukan besarnya pajak yang harus dibayar
c. Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui   pemotongan, pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak, atau bagian tahun pajak (Wajib Pajak Penghasilan).
d. Melaporkan pembayaran dari kegiatan pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain (Wajib Pajak Penghasilan)
e. Melaporkan pembayaran pajak yang dipungut dalam hal ini adalah pertambahan Nilai dan Pajak atas penghasilan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) bagi Pengusaha Kena Pajak.
Sesuaia dengan prinsif Self Assessment System wajib pajak harus melaporkan pajak-pajak bulanan dan pajak tahunan. Pelaporan ini menggunakan surat pemberitahuan (SPT) yang dapat diambil di kantor pelayanan pajak, atau dapat difotokopi.

Jenis jenis Surat Pemberitahuan ada 2 macam, yaitu :
1. SPT masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajaak yang terutang dalam masa pajak.
2. SPT tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran terutang dalam satu tahun pajak.

Macam-macam Surat Pemberitahuan (SPT)(SK MK No. 534/KMK 04/2002) adalah :
1. SPT masa PPh pasal 21/26
2. SPT masa PPh pasal 22
3. SPT massa PPh pasal 23/26
4. SPT massa PPh pasal 25
5. SPT massa PPh pasal 4 ayat 2
6. SPT massa PPh pasal 15
7. SPT massa Pajak Pertambahan Nilai
8. SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut
9. SPT pajak pertambahan nilai bagi PKP pedagang eceran
10. SPT masa pemotongan PPh atas bunga deposito/tabungan/diskonto/SBI/Jasa Giro
11. SPT masa PPN dan PPnBM
12. SPT masa PPh transaksi penjualan saham
13. SPT tahunan PPh wajib pajak badan
14. SPT tahunan PPh wajib badan pembukuan bahasa inggris
15. SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi
16. SPT tahunan PPh pasal 21 kode SPT 1721
Pengisian surat pemberitahuan (SPT)
            Pada prinsipnya SPT harus diisi oleh Wajib Pajak, karena wajib pajaklah yang mengetahui tentang transsaksi dan kegiatan yang berhubungan dengan pajaknya. Jika tidak paham, karena kerumitan peraturan perundang-undangan perpajakan maka dapat dibantu oleh praktisi pajak(jasa konsultan Pajak). Pajak mengisi SPT harus benar, sesuai dengan kenyataan dan lengkap jika tidak maka akan mengakibatkan sanksi administrasi, lebih jauh akan dikenakan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak. Untuk dapat mengisi dalam SPT, diperlukan catatan atau pembukuan Wajib Pajak. Oleh karena itu wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan minimal pencatatan. Sebagai bukti pengisian data SPT tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya maka perlu dilampirkan neraca dan laporan rugi laba (untuk Pembukuan) dan catatan peredaran harian (untuk pencatatan).
            WP wajib menandatangani SPT, sebagai pertanggung jawaban atas kebenaran data yang dimasukan dalam SPT. Jika ternyata data yang disampaikan tidak benar maka WP tersebutlah yang akan dikenakan sanksi administrative atau sanksi pidana. Kuasa pada konsultan pajak atau wakilnya untuk menandatangani SPT, memerlukan surat kuasa dari Wajib Pajak, dan yang bertanggung jawab adalah yang diberi kuasa oleh wajib pajak.
SPT tidak lengkap, adalah SPT yang tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Nama dan NPW tidak dicantumkan di SPT
2. Unsure SPT induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi
3. SPT tidak ditandatangani WP atau ditandatangani kuasa WP, tetapi tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus.
4. SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan atau
5. SPT kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan SSP
Penyerahan kembali SPT , SPT dikembalikan atau disampaikan langsun g ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak, WP akan diberi tanda terima SPT. Jika disampaikan melalui kantor pos harus tercatat, resi pos merupakan tanda bukti tanda terima dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan, atau tempat lain yang ditunjuk Dir-jen Pajak sesuai pasal 5 UU KUP.
Batas Waktu penyampaian SPT :
·    SPT masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak
·    SPT tahunan Pajak Penghasilan WP orang pribadi selambat lambatnya 3 bulan setelah akhir taun
·    SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak  badan 4 bulan setelah akhir tahun untuk memutuskan batas waktu penyampaian batas waktu SPT dimasukan, harus diketahui terlebih dahulu tahun pajaka yang di gunakan wajib Pajak.

SISTEM BASIS DATA




PENGANTAR SISTEM BASIS DATA

1.1   Definisi
Basis Data terdiri atas 2 kata, yaitu Basis dan Data. Basis kurang lebih dapat diartikan sebagai markas atau gudang, tempat bersarang/berkumpul. Sedangkan Data adalah representasi fakta dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia (pegawai,siswa,pembeli,pelanggan),barang,hewan,peristiwa,konsep,keadaan, dan sebagainya, yang diwujudkan dalam bentuk angka, huruf, symbol , teks ,gambar, bunyi atau kombinasinya.

Sebagai satu kesatuan istilah, Basis Data (Database) sendiri dapat didefinisikan dalam sejumlah sudut pandang seperti :

·         Himpunan kelompok data (arsip) yang saling berhubungan yang diorganisasikan sedemikian rupa agar kelak dimanfaatkan kembali dengan lebih ccepat dan mudah.
·         Kumpulan data yang saling berhubungan yang disimpan secara bersama sedemikian rupa dan tanpa pengulangan (redundansi) yang tidak perlu, untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
·         Kumpulan file/table/arsip yang saling berhubungan yang disimpan dalam media penyimpanan elektronis.
Basis Data dan lemari arsip sesungguhnya memiliki prinsip kerja dan tujuan yang sama. Prinsip utamanya adalah pengaturan data/arsip. Dan tujuan utamanya adalah kemudahan dan kecepatan dalam pengambilan kembali data/arsip. Perbedaannya hanya terletak pada media penyimpanan yang digunakan. Jika lemari arsip menggunakan  lemari besi atau kayu sebagai media penyimpanan, maka Basis Data menggunakan media penyimpanan elektronis seperti cakram magnetis (magnetic disk atau disingkat disk saja). Hal ini merupakan konsekuensi yang logis, karena lemari arsip langsung dikelola oleh manusia, sementara basis data dikelola melalui perantara mesin pintar elektronis (yang kita kenal sebagai komputer).
Satu hal yang juga harus diperhatikan, bahwa basis data bukan hanya sekedar penyimpanan data secara elektronis (dengan bantuan komputer). Artinya, tidak semua bentuk penyimpanan data secara elektronis bisa di sebut basis data. Kita dapat menyimpan dokumen berisi data dalam file teks (dengan program pengolah kata), file spread sheet , dan lain-lain, tetapi tidak bisa disebut sebagai basis data. Hal ini, karena di dalamnya tidak ada pemilihan dan pengelompokan data sesuai jenis data. Kelak ketika file-file tersebut sudah cukup banyak, maka situasi ini tentu akan menyulitkan  pencarian data tertentu. Yang sangat ditonjolkan dalam basis data adalah pengaturan, pemilihan, pengelompokan, pengorganisasian data yang akan kita simpan sesuai fungsi/jenisnya. Pemilihan, pengelompokan, pengorganisasian ini dapat berbentuk sejumlah table terpisah atau dalam bentuk pendefinisian kolom-kolom (field) data dalam setiap table.
Sistem adalah  sebuah tatanan (keterpaduan) yang terdiri atas sejumlah komponen fungsional (dengan satuan fungsi dan tugas khusus) yang saling berhubungan dan secara bersama-sama bertujuan untuk memenuhi suatu proses tertentu. Sebuah kendaraan dapat mewakili sebuah sistem yang terdiri atas komponen pemantik/starter (untuk memulai pengapian), komponen pengapian (untuk pembakaran BBM yang membuat  torak bekerja), komponen penggerak/torak (untuk menggerakan roda), komponen pengereman (untuk memperlambat dan menghentikan gerakan torak dan roda),komponen perlistrikan (untuk mengaktifkan speedometer , lampu, dan lain-lain) yang secara bersama-sama melaksanakan fungsi kendaraan secara umum, yakni sebagai sarana transportasi.
Basis data hanyalah sebuah objek yang pasif. Ia ada karena ada pembuatnya. Ia tidak akan pernah berguna jika tidak ada pengelola dan penggeraknya. Yang menjadi pengelola atau penggeraknya secara langsung adalah program/aplikasi (software). Gabungan keduanya (basis data dan pengelolanya) menghasilkan sebuah sistem. karena itu, secara umum sebuah Sistem Basis Data merupakan sistem yang terdiri atas kumpulan table data yang saling berhubungan (dalam sebuah basis data di sebuah sistem komputer) dan sekumpulan program (yang biasa disebut DBMS/Data Base Management System) yang memungkinkan beberapa pemakai dan/atau program lain untuk mengakses dan memanipullasi table-tabel data tersebut.
Lebih jauh lagi, dalam sebuah sistem basis data, secara lengkap akan terdapat komponen-komponen utama sebagai berikut :
1.       Perangkat Keras (Hardware)
2.       Sistem Operasi (Operating System)
3.       Basis Data (Database)
4.       Sistem (Aplikasi/Perangkat Lunak) Pengelola Basis Data (DBMS)
5.       Pemakai (User)
6.       Aplikasi (Perangkat Lunak) lain (yang bersifat optional, artinya tidak harus ada).

2.1 Komponen Sistem Basis Data
2.1.1 Perangkat Keras (Hardware)
Perangkat keras yang biasanya terdapat dalam sebuah sistem basis data adalah:
·         Komputer (satu untuk sistem yang stand-alone atau lebih dari satu untuk jaringan)
·         Memori sekunder yang on-line (Harddisk)
·         Memori sekunder yang off-line (Tape atau Removable Disk) untuk keperluan backup data.
·         Media/perangkat komunikasi (untuk sistem jaringan)

2.1.2 Sistem Operasi (Operating System)
Secara sederhana, sistem operasi merupakan program yang mengaktifkan sistem komputer, mengendalikan seluruh sumber daya (resource) dalam komputer dan melakukan operasi-operasi dasar dalam komputer .

2.1.3 Basis Data (Database)
Sebuah sistem basis data dapat memiliki beberapa basis data. Setiap basis data dapat berisi sejumlah objek basis data (seperti table, indeks, dan lain-lain). Di samping berisi data, setiap basis data juga menyimpan definisi struktur  (baik untuk basis data maupun objek-objeknya secara rinci).

2.1.4 Sistem Pengelola Basis Data (Database Management System/ DBMS)
Pengelolaan basis data secara fisik tidak dilakukan oleh pemakai secara langsung, tetapi ditangani oleh sebuah perangkat lunak (sistem) yang khusus.  Perangkat lunak inilah (disebut DBMS/Database Management System) yang akan menentukan bagaimana data diorganisasi, disimpan, diubah dan diambil kembali. Ia juga menerapkan mekanisme pengamanan data, pemakaian data secara bersama, pemaksaan keakuratan /konsistensi data, dan sebagainya. Perangkat lunak yang termasuk DBMS seperti dBase, FoxBase,  Rbase, Microsoft-Access dan Borland Paradox (untuk DBMS yang sederhana) atau Borland-interbase,MS-SQL Server, Oracle Database, IBM DB2, Informix, Sybase, MySQL,PostgreSQL (untuk DBMS yang lebih kompleks dan lengkap).

2.1.5 Pemakai (User)
Ada beberapa jenis/tipe pemakai terhadap suatu sistem basis data yang dibedakan berdasarkan cara mereka berinteraksi terhadap sistem :
·         Programer Aplikasi
pemakai yang berinteraksi dengan basis data melaui Data Manipulation Language (DML), yang disertakan (embedded) dalam program yang ditulis dalam bahasa pemograman induk (seperti C,C++,Pascal,PHP,Java dan lain-lain).
·         User Mahir (Casual User)
Pemakai yang berinteraksi dengan sistem tanpa menulis modul program. Mereka menyatakan query (untuk akses data) dengan bahasa query yang  telah disediakan oleh DBMS.
·         User Umum (End User/Naïve User)
Pemakai yang berinteraksi dengan sistem basis data melalui pemanggilan satu program aplikasi permanen (executable program) yang telah disediakan sebelumnya.
·         User Khusus (Specialized User)
·         Pemakai yang menulis aplikasi basis data nonkonvesional, tetapi untuk keperluan-keperluan khusus, seperti untuk aplikasi Artificial intelligence, Sistem Pakar, Pengolahan Citra, dan lain-lain, yang bisa saja mengakses basis data dengan/tanpa DBMS yang bersangkutan.

2.1.6 Aplikasi (Perangkat Lunak)
Aplikasi (Perangkat Lunak) lain ini bersifat optional. Artinya, ada atau tidaknya tergantung pada kebutuhan kita. DBMS yang kita gunakan lebih berperan dalam pengorganisasian data dalam basis data, sementara bagi pemakai basis data (khususnya yang menjadi end-user/naïve user) dapat            dibuatkan program khusus untuk melakukan pengisian, pengubahan dan pengambilan data.program ini ada yang sudah disediakan bersama dengan DBMS-nya, ada juga yang harus dibuat sendiri dengan menggunakan aplikasi lain yang khusus untuk itu (Development Tools).

DASAR PEMUNGUTAN PAJAK


PEMUNGUTAN PAJAK


1.1  PENGERTIAN PAJAK
P
rof. Dr. Rochmat Soemitro SH, dalam dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan merumuskan pajak adalah iuran kepada kas Negara (pengalihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintahan) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (tegen prestasi), yang langsung ditujukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (Rochmat Soemitro:1991).
            Definisi diatas menyebutkan yang telah dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan tentang cirri-ciri atau unsur pokok yang terdapat pada pengertian pajak yaitu:
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
2.    Pajak dapat dipaksakan
3.    Diperuntukan bagi keperluan pembiayaan pemerintah
4.    Tidak dapat ditunjukannya kontraprestasi secara langsung
5.    Berfungsi sebagai budgetair(Anggaran) dan regulerend

1.2       FUNGSI PAJAK
Pengertian fungsi dalam fungsi pajak adalah pengertian fungsi sebagai kegunaan suatu hal. Maka fungsi pajak adalah kegunaan pokok. Manfaat pokok pajak. Sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Suatu Negara dipastikan berharap kesejahteraan ekonomi masyarakatnya selalu meningkat.

1.2.1     Fungsi Budgetair
Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara diperlukan biaya. Demikian juga dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional. Dalam menjalankan fungsinya tersebut pemerintah membutuhkan dana yang besar akan dibiayai dengan penerimaan pajak.
Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak,atau fungsi fiscal yaitu dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

1.2.2     Fungsi Regulerend
    Fungsi Regulerend disebut juga fungsi mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Di samping usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas Negara, pajak dimaksudkan pula sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta.

1.3  ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
            Dalam pemungutan pajak didasarkan pada asas-asas tertentu bagi fiskus sehingga dengan asas ini Negara member hak kepada dirinya sendiri untuk memungut pajak dari penduduknya, yang pada hakekatnya memungut dengan paksa (berdasarkan undang-undang) sebagian dari harta yang dimiliki penduduknya, asas-asas tersebut adalah
          1.Asas Domisili
            Pengenaan pajak tergantung pada tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak. Wajib Pajak tinggal di suatu Negara maka Negara itulah yang berhak mengenakan pajak atau segala hal yang berhubungan dengan objek yang dimiliki Wajib Pajak yang menurut undang-undang dikenakan pajak.
            Wajib pajak dalam negri maupun luar negri yang bertempat tinggal di Indonesia, maka dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dalam negeri maupun luar negeri.
          2.Asas Sumber
            Cara pemungutan pajak yang bergantung pada sumber dimana obyek pajak diperoleh. Tergantung di Negara mana obyek pajak tersebut diperoleh. Jika di suatu Negara terdapat suatu sumber penghasilan, Negara tersebut berhak memungut pajak tanpa melihat wajib pajak itu bertempat tinggal. Baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Contoh: Tuan Smith warga Negara Amerika, tinggal di New York, memperoleh penghasilan dari Indonesia berupa deviden dari penyertaan saham PT.Telkom Indonesia. Maka atas penghasilan berupa deviden tersebut akan dikenakan pajak penghasilan oleh Negara Indonesia.
          3. Asas Kebangsaan
            Cara yang berdasarkan kebangsaaan menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu Negara. Asas kebangsaan atau asas nasional, adalah asas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan  dengan kebangsaan dari suatu Negara.  Menurut R. Santoso Brotodihardjo cara ini dipergunakan untuk menetapkan pajak objektif. Contoh : Fiskus belanda selama perang dunia II pernah memungut pajak pendapatan dari semua orang berkebangsaan Belanda,juga yang nertempat tinggal di luar Belanda.

1.4  CARA PEMUNGUTAN PAJAK
                        Dalam hukum pajak dikenal tiga macam yang memungut pajak atas suatu penghasilan atau kekayaan, yaitu yang dinamakan sistem nyata, sistem fiktif dan sistem campuran. Sistem tersebut harus dengan nyata-nyata disebutkan dalam undang-undang masing-masing pajak.
          1.Sistem Fiktif
            Sistem fiktif, bekerja dengan suatu anggapan. Diterapkan pada ordonansi pajak. Pendapatan 1920. Peningkatan atau penurunan pendapatan selama tahun takwin tidak dijadikan patokan. Memiliki asumsi bahwa pendapatan yang diterima pada tanggal 1 januari adalah benar-benar merupakan pendapatan yang fiktif atau dinilai berdasarkan pendapatan yang salah.
          2. Sistem Nyata (Rill)
            Sistem nyata, mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak. Berapa besarnya penghasilan sesungguhnya akan diketahui pada akhir tahun. Maka pengenaan pajak dengan cara ini merupakan suatu pungutan kemudian, barudikenakan menjadi dasar penilaian untuk pengenaan pajak, pendapatan adalah dasar pengenaan pajak dan bukan jumlah yang diperkirakan. Pajak pertambahan nilai dapat menggunakan sistem nyata. Karena penyetoran pajak yang haraus berdasarkan jumlah PPN kurang bayar yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak di bulan berjalan.
            Missal pada bulan maret 2009 PPN yang dipungut oleh pihak supplier sebesar Rp.2.000.000, sedangkan PPN yang Pak Amad pungut dari pelanggan sebesar Rp.3.000.000. maka sesuai dengan sistem nyata pajak yang haraus disetorkan pak Ahmad adalah sebesar selisih antara PPN keluaran dengan PPN masukan yaitu Rp.1.000,000.
          3. Sistem Campuran
            Umumnya mendasarkan pengenaan pajak atas kedua stelsel di atas, yaitu nyata dan fiktif. Mula-mula mendasarkan pengenaan pajak atas suatu anggpan, bahwa penghasilan seseorang dalam tahun pajak dianggap sama besarnya dengan penghasilan sesungguhnya dalam tahun yang lalu. Missal selama tahun berjalan Wajib Pajak telah melakukan penyetoran pajak sesuai dengan anggapan bahwa penghasilan kena pajak tahun ini sama dengan tahun lalu. Kemudian pada akhir tahun berjalan telah diketahui berapa jumlah pajak yang seharusnya dibayar, maka harus dilakukan perhitungan atas PPh pasal 25 yang telah dibayar sebelumnya.

1.5  JENIS PUNGUTAN DI INDONESIA
          1 . Pajak
            Pajak Negara adalah pajak yang pemungutannya dilakukan pemerintah pusat. Jenis pajak yang dilakukan pemerintah pusat :
a. Pajak penghasilan
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas barang Mewah
c. Pajak  Bumi dan Bangunan
d. Bea Materai
e. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
f.  Penerimaan Negara yang berasal dari migas (Pajak dan Royalty).
            Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk memeratakan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil pajak diperoleh dalam rangka menjaga kelangsungan Negara kesatuan RI sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh pusat yang sumbernya berada di daerah.
          2. Pajak Daerah
            Adalah pungutan wajib atas orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa kontraprestasi secara langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Salah satu pos penerimaan asli daerah (PAD) dalam APBD adalah pajak daerah. Pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota diatur oleh Undang-undang No.34 tahun 2000. Ruang lingkup pajak daerah terbatas pada obyek yang belum dikenakan pajak pusat.
Pajak daerah tingkat I (propinsi):
·    Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
·    Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
·    Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
·    Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Pajak daerah tingkat II:
·    Pajak hotel dan restoran
·    Pajak hiburan
·    Pajak reklame
·    Pajak penerangan jalan
·    Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
·    Pajak parker.
          3. Restribusi Daerah
          Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Objek Retribusi terdiri dari :
·    Jasa umum
·    Jasa Usaha
·    Perijinan tertentu.
Retribusi dibagi atas tiga golongan :
a.    Retribusi jasa umum
1.    Retribusi jasa umum bersifat bukan pajakdan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau Retribusi Perizinan tertentu.
2.    Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3.    Jasa tersebut member manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar Retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum,
4.    Jasa tersebut layak untuk Retribusi
5.    Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
6.    Retribusi dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial
b.    Retribusi jasa Usaha
1.    Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu
2.    Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintahan Daerah.

1.6  JUSTIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK
            Dalam pemungutan pajak terdapat justifikasi (pembenaran atau dasar), sehingga fiskus berwenang untuk memungut pajak. Untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yang termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum yaitu pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan,asas yuridis, asas ekonomis dan asas financial.