Minggu, 16 Februari 2014

TARIF PAJAK



TARIF PAJAK
            Pemungutan pajak tidaklah dapat terlepas dari keadilan, hanya keadila yang dapat menciptakan keseimbangan social, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat umum dan dapat mencegah segala macam sengketa dan pertengkaran. Tariff harus didasarkan atas pemahaman setiap orang mempunyai hak yang sama, sehingga tercapai tariff-tarif pajak yang proporsional atau sebanding.
            Jumlah pajak yang harus dibayar berhubungan dengan tariff. Dalam berbagai lineatur perpajakan dikenal 4 macam tariff yaitu :
1.    Tarif tetap
Tariff tetap adalah tariff yang jumlah pajaknya dalam satuan rupiah (Indonesia) bersifat tetap walaupun Obyek Pajaknya jumlahnya berbeda-beda.
Missal tariff bea materai, dengan Rp. 6000.- sebagai tanda terima uang atas Rp.1.000.000,-
2.    Tarif Proporsional
Adalah tariff pajak yang persetasenya tetap walaupun jumlah obyek pajaknya berubah-ubah, jika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah maka jumlah uang yang harus dibayar berubah juga. Semakin besar jumlah yang dijadikan sebagai dasar, semakin besar pula jumlah utang pajak. Tetapi kenaikan ini diperoleh dengna persentase yang sama missal tariff PPN 10%, tariff PPh pasal 26 : 20%, tariff PPh badan 28 %.
3.    Tarif Progresitf
Adalah tariff pajak yang makin tinggi obyek pajaknya, makin tinggi pula persentase tariff pajaknya. Tariff ini digunakan terutama ditujukan kepada pajak-pajak subyektif.
Missal tariff pajak penghasilan orang pribadi :
Sda Rp.50.000.000                         Tarif Pajak 5 %
Rp.50.000.000-Rp.250.000.000      Tarif Pajak 15 %
RP250.000.000-Rp.500.000.000    Tarif Pajak 25 %
Diatas RP.500.000.000                   Tarif Pajak 30 %
4.    Tarif Degresif

Tariff yang presentasinya makin menurun apabila jumlah yang dijadikan dasar perhitungan naik. Apabila obyek pajaknya makin tinggi, maka makin rendah tarifnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar