TARIF
PAJAK
Pemungutan
pajak tidaklah dapat terlepas dari keadilan, hanya keadila yang dapat
menciptakan keseimbangan social, yang sangat penting untuk kesejahteraan
masyarakat umum dan dapat mencegah segala macam sengketa dan pertengkaran.
Tariff harus didasarkan atas pemahaman setiap orang mempunyai hak yang sama,
sehingga tercapai tariff-tarif pajak yang proporsional atau sebanding.
Jumlah
pajak yang harus dibayar berhubungan dengan tariff. Dalam berbagai lineatur
perpajakan dikenal 4 macam tariff yaitu :
1.
Tarif
tetap
Tariff
tetap adalah tariff yang jumlah pajaknya dalam satuan rupiah (Indonesia)
bersifat tetap walaupun Obyek Pajaknya jumlahnya berbeda-beda.
Missal
tariff bea materai, dengan Rp. 6000.- sebagai tanda terima uang atas
Rp.1.000.000,-
2.
Tarif
Proporsional
Adalah
tariff pajak yang persetasenya tetap walaupun jumlah obyek pajaknya
berubah-ubah, jika jumlah yang dijadikan dasar perhitungan berubah maka jumlah
uang yang harus dibayar berubah juga. Semakin besar jumlah yang dijadikan
sebagai dasar, semakin besar pula jumlah utang pajak. Tetapi kenaikan ini
diperoleh dengna persentase yang sama missal tariff PPN 10%, tariff PPh pasal
26 : 20%, tariff PPh badan 28 %.
3.
Tarif
Progresitf
Adalah
tariff pajak yang makin tinggi obyek pajaknya, makin tinggi pula persentase
tariff pajaknya. Tariff ini digunakan terutama ditujukan kepada pajak-pajak
subyektif.
Missal
tariff pajak penghasilan orang pribadi :
Sda
Rp.50.000.000 Tarif
Pajak 5 %
Rp.50.000.000-Rp.250.000.000 Tarif Pajak 15 %
RP250.000.000-Rp.500.000.000 Tarif Pajak 25 %
Diatas
RP.500.000.000 Tarif
Pajak 30 %
4.
Tarif
Degresif
Tariff
yang presentasinya makin menurun apabila jumlah yang dijadikan dasar
perhitungan naik. Apabila obyek pajaknya makin tinggi, maka makin rendah
tarifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar