Minggu, 16 Februari 2014

CARA PENOMORAN , PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NPWP

Cara penomoran NPWP,NPKP,Nomor Seri Faktur Pajak
NPWP Terdiri dari 15 Digit
v 8 digit kode administrasi wajib pajak
v 1 angka nomor cek digit
v 6 digit kode administrasi kantor pelayanan pajak
Contoh 0x.xxxxxxxxxx. x. xxx . xxx = 05. 157.994.4.411.000
Di depan 8 angka terdapat kepala nomor
v Kepala 00 berndaharawan pemerintah pusat/daerah
v Kepala 01 wajib pajak badan, cadangan No 02 dan 03
v Kepala 04 dan 06 wajib pajak orang pribadi, cadangan 07,08,09
v Kepala 05 wajib pajak pegawai negeri sipil, apabila wajib pajak tersebut tunggal tidak mempunyai cabang dalam satu KPP maka 0x.xxxxxxx.x.xxx.001 cabang ke 1
04.xxxxxxx.x.xxx.002 cabang ke 02 , 04.xxxxxxxxx.x.xxx.003 cabang ke 03 dan seterusnya.

Perubahan data dan pindah Kantor Pelayanan Pajak
-   Jika wajib pajak pindah alamat masih dalam satu KPP atau ganti nama orang, ganti nama perusahaan. Wajib pajak mengisi perubahan data /pemutahiran data. Cukup mengisi perubahan data, termasuk ganti nama,
-   Jika pindah alamat lain berarti keluar dari kantor pelayanan pajak setempat, wajib pajak mengisi formulir pernyataan pindah. Formulir asli ditujukan ke KPP lama, tembusan ke KPP baru. KPP lama akan memproses perpindahan ke KPP baru, KPP baru akan mengganti kode KPP nya saja.

Penghapusan NPWP
Dalam Kep. 27/Pj/1995. Hal-hal yang menyebabkan NPWP dihapus adalah.
a. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
b. Wanita kawain tidak dengan perjanjian pemisahan harta/penghasilan
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak selesai dibagi
d. Wajib pajak badan yang dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT
f.  Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat lagi untuk digolongkan wajib pajak.
Untuk pengukuhan PKP dihapus dalam hal :
1. Pengusaha kena pajak pindah alamat ke KPP lain
2. Dibubarkan
3. Tidak memenuhi syarat sebagai PKP.
Syarat-syarat Penghapusan
a. Bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, diisyaraatkan adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris dilampiri akte kematian atau surat keterangan dan instansi berwenang
b. Bagi wajib pajak wanita kawin diisyaratkan adanya dokumen tertulis seperti fotokopi surat nikah/akte perkawinan
c. Warisan selesai dibagi surat pernyataan tentang selesainya warisan dibagi kepada ahli waris
d. Wajib pajak badan dengan akte pembubaran dan neraca likuidasi
e. Surat atau dokumen yang menyatakan BUT telah berubahbentuk atau hasil laporan pemeriksaan yang menyatakan WP tersebut bukan lagi BUT
f.  Telah melunasi utang pajak, jika punya utang pajak
Telah dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar