Cara
penomoran NPWP,NPKP,Nomor Seri Faktur Pajak
NPWP Terdiri dari 15 Digit
v
8
digit kode administrasi wajib pajak
v
1
angka nomor cek digit
v
6
digit kode administrasi kantor pelayanan pajak
Contoh
0x.xxxxxxxxxx. x. xxx . xxx = 05. 157.994.4.411.000
Di
depan 8 angka terdapat kepala nomor
v
Kepala
00 berndaharawan pemerintah pusat/daerah
v
Kepala
01 wajib pajak badan, cadangan No 02 dan 03
v
Kepala
04 dan 06 wajib pajak orang pribadi, cadangan 07,08,09
v
Kepala
05 wajib pajak pegawai negeri sipil, apabila wajib pajak tersebut tunggal tidak
mempunyai cabang dalam satu KPP maka 0x.xxxxxxx.x.xxx.001 cabang ke 1
04.xxxxxxx.x.xxx.002
cabang ke 02 , 04.xxxxxxxxx.x.xxx.003 cabang ke 03 dan seterusnya.
Perubahan
data dan pindah Kantor Pelayanan Pajak
-
Jika
wajib pajak pindah alamat masih dalam satu KPP atau ganti nama orang, ganti
nama perusahaan. Wajib pajak mengisi perubahan data /pemutahiran data. Cukup
mengisi perubahan data, termasuk ganti nama,
-
Jika
pindah alamat lain berarti keluar dari kantor pelayanan pajak setempat, wajib
pajak mengisi formulir pernyataan pindah. Formulir asli ditujukan ke KPP lama,
tembusan ke KPP baru. KPP lama akan memproses perpindahan ke KPP baru, KPP baru
akan mengganti kode KPP nya saja.
Penghapusan
NPWP
Dalam Kep. 27/Pj/1995. Hal-hal yang
menyebabkan NPWP dihapus adalah.
a. Wajib pajak orang pribadi meninggal
dunia dan tidak meninggalkan warisan
b. Wanita kawain tidak dengan perjanjian
pemisahan harta/penghasilan
c. Warisan yang belum terbagi dalam
kedudukan sebagai subyek pajak selesai dibagi
d. Wajib pajak badan yang dibubarkan
secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Bentuk usaha tetap yang karena sesuatu
hal kehilangan statusnya sebagai BUT
f. Wajib pajak orang pribadi yang
memenuhi syarat lagi untuk digolongkan wajib pajak.
Untuk pengukuhan PKP dihapus dalam hal
:
1. Pengusaha kena pajak pindah alamat ke
KPP lain
2. Dibubarkan
3. Tidak memenuhi syarat sebagai PKP.
Syarat-syarat Penghapusan
a. Bagi wajib pajak orang pribadi yang
meninggal dunia, diisyaraatkan adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris
dilampiri akte kematian atau surat keterangan dan instansi berwenang
b. Bagi wajib pajak wanita kawin
diisyaratkan adanya dokumen tertulis seperti fotokopi surat nikah/akte
perkawinan
c. Warisan selesai dibagi surat
pernyataan tentang selesainya warisan dibagi kepada ahli waris
d. Wajib pajak badan dengan akte
pembubaran dan neraca likuidasi
e. Surat atau dokumen yang menyatakan BUT
telah berubahbentuk atau hasil laporan pemeriksaan yang menyatakan WP tersebut
bukan lagi BUT
f. Telah melunasi utang pajak, jika punya
utang pajak
Telah dilakukan
pemeriksaan sederhana lapangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar